Rabu, 25 November 2009

Memanas, Raker Komisi B- DPPKA Dihentikan

DEWAN- Rapat kerja antara Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset (DPPKA) selasa (24/11) terpksa dihentikan. Hal ini ini terjadi karena permintaan data potensi oleh komisi B tidak diberikan DPPKA.

Padahal, sebelum rapat digelar, surat resmi dari komisi B terkait potensi wajib pajak penerangan jalan (PPJ) dan potensi pendapatan melalui hotel, restaurant, losmen, sudah dilayangkan.

“Hal ini sangat menghambat pembahasan RAPBD di komisi B terkait kelayakan usulan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diprediksikan oleh pemerintah kab Sidoarjo,” terang Sekretaris Komisi B Aditya Nindyatman.

Masih menurut Aditya, jika dirujuk dari kenyataan ini, nampaknya belum ada keseriusan dari dinas terkait dalam memetakan potensi PAD Kab Sidoarjo.

Padahal menurut ketua DPD PKS Sidoarjo ini, banyak pos anggaran yang semestinya bisa dinikmati masyarakat ternyata harus dihilangkan karena mesti membiayai PILKADA 2010.

Sementara itu Kepala DPPKA Sidoarjo Drs. Ec Didiek Setyono, MSI mengaskan, data penggunaan kapasitas listrik wajib pajak tidak boleh disampaikan kepada umum karena dilarang oleh UU tentang pajak.

“Ini aturan yang diamanatkan UU Tentang Pajak,” tegasnya

Namun Komisi B berpendapat bahwa data kapasitas penggunaan listrik bukan merupakan informasi yang tidak boleh diberikan.

“Seluruh anggota komisi B meminta DPPKA mengkaji alasan hukum apakah benar bahwa anggota DPRD tidak boleh mendapatkan data tersebut, dan pihak DPRD akan mempertanyakan hal ini kepada Pemerintah kabupaten,” Tegas Aditya