Kamis, 02 Juli 2009

Ketua MPR: Sewajarnya BPKP Batalkan Audit KPK

Rencana BPKP mengaudit KPK mendapat tentangan keras dari Ketua MPR. Bahkan Hidayat Nurwahid selaku Ketua MPR mengingatkan BPKP untuk tidak melanjutkan rencananya tersebut. Alasannya hal tersebut bukan lagi porsi BPKP.

Hal tersebut diungkapkan Hidayat kepada wartawan di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (30/6). Menurut Hidaya setiap lembaga negara seharusnya bekerja sesuai dengan porsinya masing-masing.

Karena itu yang berhak melakukan audit terhadap KPK sebagai suatu lembaga negara, masih menurut Ketua MPR itu, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan institusi tersebut juga telah melakukannya.

"Karenanya sudah sewajarnya apabila BPKP menghentikan rencananya mengaudit KPK," tegas Hidayat Nurwahid. Hidayat juga masih melihat banyak kerja BPKP yang juga belum diselesaikan secara maksimal. Bahkan banyak temuan-temuan BPK yang bersinggungan dengan BPKP sehingga membutuhkan keseriusan dan fokus untuk bekerja.

Dasar audit yang dikemukakan BPKP untuk melakukan rencana audit terhadap KPK sangat lemah. Hal ini karena presiden sendiri telah membantah memberi perintah kepada BPKP untuk melakukan hal itu.

Untuk Hidayat menegaskan bahwa kelembagaan KPK harus tetap diberdayakan dan tidak boleh "dibonsai" demi menanggulangi korupsi yang sudah parah di negera ini.